Translate
Tugas pokok Resimen Mahasiswa meliputi:
a)
Melaksanakan Tri Dharma Perguruan
Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan
Tinggi.
b) Merencanakan, mempersiapkan dan
menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan
melaksanakan usaha dan atau kegiatan bela negara.
c) Membantu terwujudnya penyelenggaraan
fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan
Pengungsi (PBP)
Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.
Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.
Resimen Mahasiswa mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan pembinaan anggota
Resimen Mahasiswa Indonesia di Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kemampuan
dalam bidang akademik.
b) Melaksanakan pemeliharaan dan
pemberdayaan serta peningkatan kemampuan baik perorangan maupun satuan di
bidang Bela Negara.
c)
Melaksanakan pembinaan disiplin
anggota Resimen Mahasiswa Indonesia, baik sebagai mahasiswa maupun warga
masyarakat.
d)
Melaksanakan pembinaan struktur
organisasi Resimen Mahasiswa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.
e) Bersama dengan mahasiswa lainnya
membantu terwujudnya kehidupan kampus yang kondusif.
f) Membantu kelancaran pelaksanaan
kegiatan dan program civitas akademika serta menumbuhkan dan meningkatkan sikap
Bela Negara dikehidupan Perguruan Tinggi.
g) Membantu memotivasi masyarakat untuk
ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dibidang kepemudaan
dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
h)
Membantu TNI/POLRI dalam pelaksanaan
pembinaan pertahanan dan keamanan Nasional.
i)
Menyampaikan saran dan pendapat
kepada instansi terkait sesuai dengan tugas pokoknya.