Translate
Posted by : Mukty Ginanjar Nurfalah
Senin, 27 November 2017
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga
Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalahlembaga
negara di Indonesia yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat
menteri yang mengoordinasikan.
Daftar Lembaga Nonkementerian
Saat ini terdapat 30 LPNK yakni :
- Home>
- Resimen Mahasiswa , Wawasan Kebangsaan >
- Lembaga Non-Kementrian