Translate
Posted by : Mukty Ginanjar Nurfalah
Minggu, 24 Desember 2017
Negara Indonesia merupakan negara yang
berbentuk kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 13.466 pulau
serta terletak di antara Samudera Pasifik dan Indo-Australia serta berada di
antara benua Asia dan Australia. Sehingga dengan demikian Indonesia memiliki
posisi yang sangat strategis di dunia. Wilayah negara Indonesia terbentang
sepanjang 3.977 mil, dengan luas lautan 3.257.483 km² dan luas daratan
1.922.570 km².
Berdasarkan posisi geografisnya, Indonesia memiliki
batas-batas yaitu:
• Utara : Malaysia, Singapura,
Filipina, Laut Cina Selatan
• Selatan : Australia, Samudera
Hindia
• Barat : Samudera Hindia
• Timur : Papua Nugini, Timor
Leste, Samudera Pasifik
1. Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah
wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan
pedalamannya. Laut teritorial meliputi suatu jalur laut yang berbatasan dengan
perairan kepulauan yang disebut perairan internal. Termasuk dalam laut
teritorial ialah ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah
di bawahnya. Kedaulatan dari laut teritorial dilaksanakan menurut ketentuan
Konvensi Internasional PBB tentang Hukum Laut.
2. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen atau benua adalah
perluasan perimeter pada masing-masing benua yang terhubung dengan dataran
pesisir. Sebagian besar landas kontinen terbentuk pada masa glasial, yang
kemudian tenggelam di laut dangkal atau teluk pada periode interglasial. Adapun
tingkat kedalaman landas benua < 150 meter, dan diukur mulai dari garis
dasar pantai ke arah luar maksimal sejauh 200 mil.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya. Adapun di Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diawali dengan dikeluarkannya Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957, bertepatan dengan lahirnya Wawasan Nusantara yang menjadi cikal bakal. Kemudian, pada tanggal 21 Maret 1980 ditetapkan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedaulatan negara Indonesia
meliputi laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman ruang udara
di atas laut teritorial, serta dasar laut dan tanah di bawahnya, termasuk
sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi :
1. Wilayah Daratan, yaitu daerah
di permukaan bumi pada batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi.
Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara
yang berbatasan darat. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan
dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste,
2. Wilayah Perairan Indonesia
meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya
dari pantai. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara
tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contohnya, Indonesia dengan
Malaysia, Indonesia dengan Filipina,
3. Wilayah Udara adalah wilayah
yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Batas udara wilayah Indonesia
ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang ditarik dari batas wilayah daratan
dan perairan.
Itulah artikel Batas
Teritorial Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda, baca juga artikel
terkait lainnya.
- Home>
- Outdoor , Resimen Mahasiswa , Wawasan Kebangsaan >
- Batas Terirorial Wilayah Indonesia