Translate
Posted by : Mukty Ginanjar Nurfalah
Minggu, 21 Januari 2018
Disiplin merupakan suatu hal yang mutlak dalam kehidupan militer karena seorang anggota tentara tanpa disiplin yang kuat akan berakibat fatal diantaranya dapat merusak sendi-sendi kehidupan tentara yang pada saatnya akan membahayakan diri, kesatuan dan Negara. Oleh karena itu perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur dan mengikat serta tat cara penanaman disiplin dalam kehidupan sehari-hari dlingkungan militer guna membentuk jiwa keprajuritan yang sekaligus mencerminkan profil prajurit Sapta Marga. Dalam rangka penanaman dan atau pembiasaan kehidupan militer yang bernafaskan disiplin salah satu diantaranya ialah dengan memberlakukan peraturan penghormatan militer.
1. Pengertian
Penghormatan ialah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang terhadap
orang lain atas dasar tata susila yang sesuai dengan kepribbadian bangsa
Indonesia.
2. Maksud dan Tujuan Penghormatan
a. Untuk melahirkan disiplin /tata tertib, ketaatan dan keteraturan dikalangan
militer, maka setiap anggota militer harus dan wajib
menyampaikan penghormatan kepada semua atasan juga kepada semua yang
berhak menerimanya.
b. Untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar hanya
dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan
yang dilakukan dengan tertib, sempurna dan penuh keiklasan.
3. Ketentuan Umum
a. Penghormatan oleh anggota Militer/Angkatan bersenjata
b. Anggota Militer/Angkatan Bersenjata yang berpakaian Seragam
1) Harus menyampaikan penghormatan kepada atasan yang berpakaian seragam
Penghormatan senantiasa dilakukan dengan pandangan tetap tertuju
kepada pihak yang diberi hormat dan menerima Penghormatan senantiasa
membalas penghormatan tersebut, kecuali apabila keadaan tidak memungkinkan
membalas penghormatan.
atau berpakaian
preman. Apabila pihak bawahan mengenalinya baik mereka itu termasuk
Angkatannnya maupun dari Angkatan lainnya, juga terhadap Anggota Militer /
Angkatan bersenjata ada hubungannya Diplomatik dengan RI.
2) Anggota Militer/Angkatan Bersenjata yang berpakaian seragam di
dalam tugas menjaga/mengatur lalu lintas
umum, apabila keadaan tidak memungkinkan tidak
diharuskan menyampaikan Penghormatan kepada atasan yang lewat.
4. Macam Penghormatan
Penghormatan Militer/Angkatan Bersenjata terdiri atas dua macam, antara
lain :
a. Penghormatan Militer
Biasa disampaikan kepada semua atasan atau
semua pangkat ( Untuk mewujudkan Ikatan Jiwa Korsa).
b. Penghormatan Militer kebesaran disampaikan kepada :
1) Jenasah dalam Upacara Militer.
2) Bendera kebangsaan Sang Merah Putih dalam Upacara resmi.
3) Presiden/ Wakil Presiden.
4) Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi
5) Lambang Kesatuan (Panji-panji TNI dan Panji-Panji Angkatan, Pataka, Duaja,
Tunggul).
6) Panglima Angkatan Bersenjata.
7) Kepala Staf Angkatan.
8) Kas/Irjjen, Gubernur Lemhanas, Panglima Kotama Operasional TNI,
Wakasad/Deputi/Dirjen Angkatan.
Cara melakukan
Penghormatan Militer kebesaran sama dengan Penghormatan biasa dengan
tambahan dikerjakan berhenti lebih kurang enam langkah menghadap penuh kepada
yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi hormat telah membalas atau
melewatinya. Penghormatan Militer kebesaran juga berlaku terhadap ayat C Sub
1) s.d 3) dari Negara asing yang ada hubungannya diplomatik dengan republik
Indonesia.
5. Tata Cara Melakukan Penghormatan Militer
a. Penghormatan Perorangan Tanpa Senjata.
1) Seorang Anggota Militer/Angkatan Bersenjata di dalam keadaaan
berhenti/berdiri menyampaikan penghormatan, sesudah ia mengambil sikap sempurna
dan badan menghadap kearah yang dihormati sebagai berikut :
a) Bertutup Kepala.
(1) Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku
lima belas derajat serong ke depan kelima jari lurus dan rapat satu sama lain,
telapak kanan serong ke bawah dan ke kiri, ujung jari tengah dan telunjuk
mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.
(2) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna,
pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
(3) Jika tutup kepala mempunyai Klep, maka jari tengah mengenai pinggir Klep.
(4) Jika selesai menghormat, maka lengan dikembalikan secara cepat kesikap
sempurna lagi.
b) Tidak Bertutup Kepala.
(1) Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku
lima belas derajat serong kedepan kelima jari-jari tangan rapat satu
sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri, ujung jari tengah dan
telunjuk mengenai pelipis kanan.
(2) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna,
pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi hormat.
(3) Jika selesai menghormat maka lengan kanan dikembalikan secara cepat kesikap
sempurna lagi.
2) Seorang anggota Militer/TNI didalam keadaan berjalan memberi penghormatan
sebagai berikut :
a) Bertutup Kepala.
(1) Apabila pihak bawahan berjumpa dengan pihak atasan maka pihak bawahan
sesudah menyingkir sedikit (memberi jalan kepada atasan tadi bila dipandang
perlu), menyampaikan penghormatan dengan tangan kanan serong kebawah
dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup
kepala setinggi pelipis kanan, serta memalingkan kepala maksimal 45 derajat
kearah yang diberi hormat.
(2) Langkah tetap dan lengan kiri tidak melenggang tetapi merapat dibadan
seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(3) Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam jarak yang
memungkinkan dan selesai bila pihak atasan membalas atau melewatinya.
(4) Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/melewati atasan maka penghormatan
dilakukan pada saat akan melewatinya dan selesai sesudah melewati lebih kurang
2 langkah.
(5) Terhadap atasan langsung dimulai dari Komandan Batalyon/ Komandan kompi
berdiri sendiri/Pejabat yang sederajat, penghormatan dilaksanakan seperti
penghormatan biasa (tidak perlu berhenti).
b) Tidak bertutup kepala.
Apabila pihak bawahan
berjumpa dengan atasan langsung maupun bukan, maka perhormatan dilakukan
sebagai berikut :
(1) Anggota Militer/TNI didalam keadaan berjalan maupun berhenti dan bertutup
kepala/tanpa tutup kepala oleh karena sesuatu hal dimana ia sedang
memegang/membawa barang/benda yang tidak dapat dipindahkan lebih dahulu
ketangan kirinya ataumelepasnya, maka dalam keadaan berhenti/berjalan ia
mengambil sikap sempurna memalingkan/menganggukkan kepala.
(2) Terhadap atasan yang berjalan lalu lanlang atau mondar-mandir hanya
disampaikan satu kali penghormatan.
(3) Untuk Anggota TNI yang berpakaian dinas baik memakai tutup kepala maupun
tidak, pelaksanaan penghormatan sama seperti memakai tutup kepala sesuai PPM
sedangkan apabila berpakaian sipil/preman maka penyampaian/membalas
penghormatan hanya dengan mengambil sikap sempurna tanpa menganggukkan kepala
dan tanpa mengangkat tangan.
(4) Setiap atasan yang menerima penghormatan dari
bawahan baik di dalam maupun di luar ruangan dimana atasan tersebut dalam keadaan
duduk dan berpakaian dinas maupun preman maka di dalam membalas penghormatan
cukup dengan menegakkan badan saja atau tetap duduk siap.
(5) Bagi anggota TNI dalam mobil yang berpakaian dinas wajib
menyampaikan/membalas penghormatan yang dilaksanakan oleh yang tertua dengan
cara mengangkat tangan kearah pelipis kanan apabila keadaan memungkinkan (tidak
membahayakan) dan apabila keadaan tidak memungkinkan pelaksanaan penghormatan
cukup dengan cara menegakkan badan saja, sedangkan apabila berpakaian
sipil/preman penghormatan dilaksanakan dengan cara menegakkan badan pula.
b. Penghormatan Perorangan Bersenjata.
Seorang anggota Militer/TNI dalam keadaan berhenti menyampaikan
penghormatan biasa sebagai berikut :
1. Bersenjata senapan disebelah kanan.
Ø
Terhadap Perwira.
a) Mengambil sikap sempurna.
b) Melakukan hormat senjata
Ø
Terhadap Bintara Kebawah.
a)
Mengambil sikap sempurna.
b)
Memalingkan/menganggukkan kepala
kearah yang diberikan hormat.
2. Bersenjata dipundak kiri/kanan.
a) Terhadap Perwira.
1.
Tetap dalam keadaan sikap
sempurna.
2.
Melakukan tegak senjata kemudian
hormat senjata dan memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
b) Terhadap Bintara Kebawah.
1.
Tetap dalam keadaan sikap
sempurna.
2.
Memalingkan kepala kearah yang
diberi hormat.
3.
Bersenjata Senapan Dipunggung.
c. Penghormatan Istimewa.
Ø
Berkendaraan sepeda.
1. Berhenti menginjak pedal (kedua kaki diam) kecuali kalau keadaan tidak
mengijinkan, menyampaikan penghormatan dengan menegakan badan dan memalingkan
kepala kearah yang diberi hormat.
2. Kendaraan harus diperlambat jalannya.
Ø
Berkendaraan
sepeda motor dan yang disamakan dengan itu.
1.
Anggota Militer/Angkatan
Bersenjata yang berkendaraan sepeda motor atau yang disamakan dengan itu,
dibenarkan untuk tidak perlu menyampaikan penghormatan jika sekiranya hal itu
membahayakan dirinya.
2.
Ia cukup menyampaikan
penghormatan dengan menegakan badan tanpa memalingkan kepalanya kearah yang
diberi hormat.
Ø
Berkendaraan Mobil/sejeins.
1.
Jika mengendarai sendiri, maka
tetap mempertahankan jalannya kendaraan dan menyampaikan penghormatan
perorangan tanpa senjata, apabila hal itu tidak akan mengakibatkan bahaya,
kecuali untuk kendaraan berlapis baja.
2.
Jika tidak mengendarai sendiri
dan apabila hal ini tidak mengakibatkan bahaya, maka harus menyampaikan
penghormatan perorangan tanpa senjata dengan menegakan badan.
d. Penghormatan Pasukan Bersenjata atau tidak Bersenjata.
a)
Penghormatan rombongan/pasukan
yang tidak bersenjata di dalam keadaan berhenti dilakukan sebagai berikut :
1)
Rombongan/pasukan disiapkan
terlebih dahulu dan menyampaikan aba-aba ‘hormat - gerak’ kepada semua atasan
langsung atau mereka yang berhak menerima penghormatan kebesaran.
2)
Masing-masing menyampaikan
penghormatan perorangan secara terpimpin tanpa memalingkan kepala kearah yang
diberi hormat.
3)
Setelah dibalas, penghormatan
selesai dengan terpimpin juga.
4)
Sedangkan bagi atasan lainnya
penghormatan hanya diberikan oleh Komandan pasukan tanpa menyiapkan pasukannya.
b) Penghormatan rombongan/pasukan yang tidak bersenjata dalam
keadaan berjalan dilakukan terhadap:
1)
Panglima Angkatan Bersenjata.
2)
Kas Angkatan/Kapolri.
3)
Kas Irjen TNI, Gubernur lemhanas,
Pengkotama, Operasional TNI, Wakasad, Deputi, Irjen Angkatan.
4)
Lambang Kesatuan.
5)
Perwira Tinggi.
6)
Panglima Daerah dan Pejabat
TNI yang sederajat.
Komandan
Pasukan memberi aba-aba :
1)
Langkah tegap - jalan.
2)
Kemudian menyampaikan
penghormatan “hormat kanan/kiri - gerak” Rombongan pasukan menyampaikan
penghormatan secara terpimpin dengan memalingkan kepala maksimal 45 derajat.
3)
Sesudah rombongan/pasukan itu melewati
yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir dengan diberi aba-aba
= TEGAK “ TEGAK “ dan “LANGKAH BIASA = JALAN”.
Terhadap atasan langsung tingkat
Komandan Batalyon dan Komandan Kompi terdiri atau pejabat yang sederajat
keatas. Komandan Rombongan/Pasukan memberikan aba-aba :
a) Langkah tegap - jalan.
b) Hanya Komandan Rombongan/Pasukan yang menyampaikan penghormatan.
c) Sesudah rombongan/Pasukan melewati yang diberi hormat, maka
penghormatan berakhir diberikan aba-aba “langkah biasa - jalan”.
e. Penghormatan antar Pasukan.
Rombongan/pasukan dalam keadaan berjalan.
f. Komandan Pasukan memberikan aba-aba :
1)
Langkah tegap - jalan
2)
Kemudian menyampaikan
penghormatan “hormat kanan / kiri” dengan memalingkan kepala maksimal 45 derajat.
3)
Senjata
dipundak kiri dan lengan kanan diayunkan setinggi pundak.
4)
Semua
Komandan yang berpedang terhunus
menyampaikan “hormat pedang”
5)
Sesudah rombongan/pasukan itu
melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir dan diberikan aba-aba
“tegak - gerak” dan kembali ke langkah biasa.
6)
Penghormatan Antar Pasukan
Yang Berjalan.
a)
Apabila dua pasukan saling
bertemu, maka kedua pasukan tersebut harus berjalan dengan langkah tegap dan
komandan pasukan yang lebih rendah pangkatnya harus memberikan penghormatan
(hanya komandan pasukan saja yang menghormat).
b)
Dua pasukan yang berjalan sama
arahnya, dimana yang belakang akan mendahuluinya, maka komandan itu wajib
menyampaikan maksudnya kepada komandan
yang berjalan di depannya, dengan perantaraan komandan yang paling belakang
dari pasukan yang berjalan di depannya, untuk meneruskan permintaan itu kepada
komandan yang tertinggi dari pasukan yang berjalan di depan.
g. Tata Cara Memasuki Ruangan.
1.
Setiap anggota
militer/angkatan bersenjata yang berpakaian seragam harus membuka
tutup kepalanya sebelum ia memasuki sesuatu
ruangan kerja dan ketika ia berada di dalam ruangan itu (bukan ruangan atasan).
2.
Di
waktu memasuki ruangan atau hendak menemuai
seorang yang sama sesama pangkat atau kedudukan, maka tamu harus menyampaikan
penghormatan terlebih dahulu, dan sebelumnya mengetok pintu lebih dahulu atau
mengikuti acara-acara penerimaan tamu yang berlaku ditempat itu.
3.
Seorang bawahan yang hendak
masuk kedalam ruangan Atasan perlu memperhatikan sebagai berikut :
a)
Tutup kepala dibuka diluar
ruangan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
b)
Ketok pintu dan setelah mendapat
izin, mengucapkan “masuk”.
c)
Langsung menghadap Dan Atasan
berdiri lebih kurang 4 langkah didepannya (disesuaikan dengan adanya keadaan
ruangan), menyampaikan penghormatan tanpa tutup kepala, setelah selesai
menghormat mengucapkan “menghadap”.
d)
Selesai menghadap
mengambil sikap sempurna, mengucap “selesai”, menyampaikan penghormatan dan
langsung balik kanan meninggalkan ruangan.
e)
Catatan :
(1) Setelah mengetuk pintu tidak perlu menunggu jawaban/perintah masuk apabila
keadaan ruangan tidak memungkinkan (ruang kerja dengan banyak pejabat diruangan
tersebut, ada gangguan suara lain, pintu yang lebar dan sebagainya).
(2) Difinisi ruangan.yang dimaksud dengan ruangan adalah bangunan
permanen / semi permanen merupakan kegiatan lokasi pejabat/siswa militer/TNI
untuk melaksanakan tugas/fungsi selesai dengan menentukan organisasi.
f)
Cara Menyampaikan dan Menerima
Laporan
1)
Menyampaikan laporan Perorangan.
Ø
Apabila seorang
bawahan melakukan sesuatu dan untuk itu harus menyampaikan kepada Komandan atau
atasannya, maka sebelum ia melaporkan diharuskan melakukan tersebut dibawah
ini.
a)
Pada waktu hendak memasuki ruangan kerja Atasan maka apabila
ia membawa senjata, (terkecuali pistol dan pedang) terlebih dahulu harus
dititipkan atau disimpan ditempat yang dianggap aman, selanjutnya baru
dibenarkan untuk memasuki ruangan kerja itu dengan memperhatikan apa
yang tercantum didalam ketentuan tata cara memasuki ruangan.
b)
Setelah menghadap Komandan Atasannya
itu
dalam jarak lebih kurang 4 (
empat ) langkah atau disesuaikan dengan keadaan ruangan dan tempat, maka ia
mengambil sikap sempurna memberikan penghormatan dan mengucapkan “lapor”,
(Sesuai isi laporan) setelah menerima petunjuk ia mengambil sikap sempurna dan
mengucapkan “selesai” memberikan penghormatan langsung balik kanan dan keluar
ruangan.
Ø
Apabila laporan dilakukan oleh
lebih dari satu orang dengan dimaksud yang berbeda maka pelaksanaan sebagai
berikut :
a) Pada waktu hendak memasuki ruangan kerja Atasan maka apabila
ia membawa senjata, (terkecuali pistol dan pedang) terlebih dahulu harus dititipkan
atau disimpan ditempat yang dianggap aman, selanjutnya baru dibenarkan untuk
memasuki ruangan kerja itu dengan memperhatikan apa yang tercantum
didalam ketentuan tata cara memasuki ruangan.
b) Setelah menghadap Komandan/Atasannya dalam jarak kurang lebih 4 langkah,
maka yang tertinggi/tertua pangkatnya atau jabatannya memberikan aba-aba
“hormat - gerak “, pandangan semuannya tetap lurus kedepan. Setelah
dibalas, memberikan aba-aba “tegak - gerak”, selanjutnya tetap dalam keadaan
sikap sempurna.
c) Kemudian secara berturut-turut menyampaikan laporan atau menyampaikan maksud
dimulai dari orang yang berdiri disebelah kanan,tanpa melakukan penghormatan
lagi tapi cukup dengan memalingkan kepala kearah Komandan/Atasan.
d) Selesai laporan atau selesai menerima petunjuk-petunjuk dari Komandan
kemudian dibawah pimpinan yang tertinggi pangkatnya/ jabatannya memberikan
aba-aba “hormat - gerak”. Selanjutnya “balik kanan - gerak” kemudian
meninggalkan ruangan secara tertib.
- Home>
- Resimen Mahasiswa , Wawasan Kebangsaan >
- Peraturan Penghormatan Militer (PPM)