Translate
Posted by : Mukty Ginanjar Nurfalah
Minggu, 21 Januari 2018
KOMANDO RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB
1.
KOMANDAN SATUAN
Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan
Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi resimen mahasiswa.
Memimpin
dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi
Menwa di tingkat satuan.
Mempertanggung-jawabkan tugas dan kewajiban serta
wewenang kepada : pimpinan perguruan tinggi dan DANMENWA mahadana.
Melaksanakan perintah dari pimpinan perguruan tinggi
dan DANMENWA
2.
WAKIL KOMANDAN
Membantu
komandan satuan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Jika
komandan melaksanakan tugas yang penting maka wajib wakil komandan satuan dapat
mengambil memimpin koordinasi demi terlaksananya segenap fungsi menwa
3.
KAUR DIKLAT
Merumuskan, merencanakan, mempersiapkan dan
melaksanakan pendidikan dan latihan
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Dansatmenwa.
ü
Staf I PAM
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang
pengamanan.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi
sertapenyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan.
Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi
sebagai bahan pertimbangan dan saran kepada Dansatmenwa mengenai hal yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansatmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Dansatmenwa.
ü
Staf II OPS
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Menwa.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikandan pelatihan serta
penggunaan Menwa.
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan
atau keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai
bahanpertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan
penggunaan dan pembinaan Menwa.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Dansatmenwa.
4.
KAUR ADMINISTRASI
Merumuskan, merencanakan, mempersiapkan dan
melaksanakan mengenai administarsi, personalia dan logistic.
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas
dankewajibannya kepada Dansatmenwa
ü
Staf III Personalia
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
personil.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan tugas dan pembinaan personil.
Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data dan atau
keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan dan perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas
dankewajibannya kepada Dansatmenwa
ü
Staf VI Logistik
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
logistik.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistic.
Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi
dibidang logistik.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Dansatmenwa
5.
KAUR KHUSUS
Melaksanakan tugas khusus satuan
Melaporkan setiap tugasnya kepada komandan satuan.
ü
Staf V Teritorial
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di
bidanghubungan masyarakat.
Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka
pemberitaan dan atau penerangan mengenai menwa
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak
lain
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya.
Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas
dankewajibannya kepada Dansatmenwa
ü
Staf VI Keputrian
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
keputrian
Mengembangkan pemikiran dibidang keputrian yang
terintegrasi dalam Menwa dan masyarakat umum.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dansat menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Dansatmenwa
6.
KEPALA SEKRETARIAT
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Dansatmenwa.
Melaksanakan urusan Ketatalaksanaan Menwa.
Mengeluarkan surat
Menyusun rencana satuan.
Mengetahui keluar masuknya surat
7.
KOMANDAN KOMPI MARKAS
Bertanggung jawab berdasarkan bidangnya
Bertanggung jawab dalam markas
Membantu Kaur min serta ketertiban dalam markas
mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan
urusan dalam keprotokolan,perawatan serta membantu menegakkan peraturandisiplin
dan tata tertib Resimen Mahasiswa dilingkungan Markas Komando satuan Resimen
Mahasiswa
8.
KEPALA PROVOOST
Bertanggung jawab berdasarkan bidangnya
mempunyai tugas dan kewajiban dalam hal penegakan
peraturan disiplin dan tata tertib serta kerapian anggota Menwa satuan.
Keamanan lalu-lintas
melaksanakan
pengamanan dalam serta pengawalan
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Dansatmenwa
9.
KOMANDAN KELOMPOK PASUKAN
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penertiban
anggota satuan
Mengkoordinir anggota satuan setiap kegiatan / latihan
satuan
Mengetahui kuatitas anggota satuan.
Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas
dankewajibannya kepada Dansatmenwa
10. DEWAN
KEHORMATAN
Menanamkan dan menumbuhkan di dalam setiap anggota
menwa satuan pemahaman dan penghayatan Kode Etik resimen mahasiswa indonesia
serta kesadaran dan komitmen untuk menaatinya.
menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik
menwa indonesia dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.
berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari anggota
satuan menwa serta memberikan nasihat.
Kasus pelanggaran Kode Etik menwa indonesia hasil
temuan Dewan Kehormatan maupun berdasarkan pengaduan, dibahas dalam rapat pleno
Dewan Kehormatan, dengan ketentuan anggota menwa dihadirkan.
Memberikan keputusan bagi anggota menwa yang
bersanggkutan yang telah melanggar kode etik resiman mahasiswa untuk di
berhentikan / dipecat.
Melaporkan setiap keputusan kepada komandan satuan.
- Home>
- Mahasiswa , Resimen Mahasiswa , Wawasan Kebangsaan >
- Tugas dan Pokok dan Fungsi Jabatan Resimen Mahasiswa (MENWA)