Translate
Posted by : Mukty Ginanjar Nurfalah
Minggu, 21 Januari 2018
FUNGSI-FUNGSI JABATAN:
UNSUR PIMPINAN
1. KOMANDAN SATUAN
Tugas pokok dan kewajiban Dansat ialah :
a. Memimpin satuan dalam hal pembinaan dan pengendalian kekuatan dan
kesiapan operasional.
b. Melaksanakan kebijakan dan penggunaan satuan sesuai kebijakan Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
c. Mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan
fungsi Resimen Mahasiswa.
d. Mengembangkan doktrin, peraturan dan petunjuk teknis satuan.
e. Melaksanakan tugas lain atas perintah Danmenwa Jayakarta dan Pimpinan
Perti sesuai peraturan yang berlaku.
2. WAKIL KOMANDAN SATUAN
a. Wakil Komandan Satuan disingkat Wadansat adalah pembantu dan penasihat
utama Dansat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
b. Wadansat berfungsi membantu Dansat dalam memimpin, membina dan mengoordinasikan unsur pembantu, unsur pelayan dan unsur pelaksana serta tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Dansat.
b. Wadansat berfungsi membantu Dansat dalam memimpin, membina dan mengoordinasikan unsur pembantu, unsur pelayan dan unsur pelaksana serta tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Dansat.
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
3. URUSAN PENGAMANAN/STAF 1
a. Urusan Pengamanan disingkat Urpam berfungsi membantu Dansat dalam
menjalankan fungsi staf bidang pengamanan meliputi penggalian informasi, dan
pengamanan satuan, personel serta materil.
b. Urpam dipimpin oleh Kepala Urusan Pengamanan disingkat Kaurpam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
b. Urpam dipimpin oleh Kepala Urusan Pengamanan disingkat Kaurpam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
4. URUSAN OPERASI/STAF 2
a. Urusan Operasi disingkat Urops berfungsi membantu Dansat dalam
menjalankan fungsi staf bidang pembinaan, pengendalian kekuatan dan
penyelenggaraan operasi yang meliputi pembinaan operasional, perencanaan dan
penyelenggaraan pendidikan dan latihan maupun kegiatan umum lain.
b. Urops dipimpin oleh Kepala Urusan Operasi disingkat Kaurops yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
b. Urops dipimpin oleh Kepala Urusan Operasi disingkat Kaurops yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
5. URUSAN PERSONALIA/STAF 3
a. Urusan Personalia disingkat Urpers berfungsi membantu Dansat dalam
menjalankan fungsi staf bidang pembinaan dan pendataan personel yang meliputi
penggunaan, pemisahan dan perawatan personel.
b. Urpers dipimpin oleh Kepala Urusan Personalia disingkat Kaurpers yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
6. URUSAN LOGISTIK/STAF 4
a. Urusan Logistik disingkat Urlog berfungsi membantu Dansat dalam menjalankan
fungsi staf bidang pembinaan materil dan dukungan logistik yang meliputi
penganggaran, pembinaan dan perawatan materil, fasilitas markas dan operasi,
serta pembekalan.
b. Urlog dipimpin oleh Kepala Urusan Logistik disingkat Kaurlog yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
b. Urlog dipimpin oleh Kepala Urusan Logistik disingkat Kaurlog yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
7. URUSAN TERITORIAL/STAF 5
a. Urusan Teritorial disingkat Urter berfungsi membantu Dansat dalam
menjalankan fungsi staf bidang kehumasan dan komunikasi yang meliputi
komunikasi dan informasi publik, penggalangan dan pembinaan mitra.
b. Urter dipimpin oleh Kepala Urusan Teritorial disingkat Kaurter yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
8. URUSAN KEPUTRIAN/STAF 6
a. Urusan Keputrian disingkat Urtrian berfungsi membantu Dansat dalam menjalankan
fungsi staf bidang pembinaan dan pengembangan anggota wanita yang meliputi
perencanaan pelatihan keputrian, bimbingan dan pengembangan potensi.
b. Urtrian dipimpin oleh Kepala Urusan Keputrian disingkat Kaurtrian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
UNSUR PELAYAN PIMPINAN
9. SEKRETARIAT UMUM
a. Sekretariat Umum disingkat Setum berfungsi melayani Dansat dalam
menjalankan fungsi pelayanan kesekretariatan dan pembinaan administrasi umum
yang meliputi penyusunan, pengkajian, penerusan dan penyimpanan tulisan dinas serta
pembinaan dokumen penting.
b. Setum dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum disingkat Kasetum yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
10. KELOMPOK MARKAS
a. Kelompok Markas disingkat Pokma berfungsi melayani Dansat dalam
menjalankan fungsi pelayanan dan pembinaan markas yang meliputi perawatan
markas, pembinaan PUDD dan protokoler markas.
b. Pokma dipimpin oleh Kepala Kelompok Markas disingkat Kapma yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
11. PROVOST
a. Provost berfungsi melayani Dansat dalam menjalankan fungsi pelayanan
pengamanan dan penegakan hukum yang meliputi pengamanan fisik, protokoler, lalu
lintas dan penegakan aturan.
b. Provost dipimpin oleh Kepala Provost disingkat Kaprov yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
b. Provost dipimpin oleh Kepala Provost disingkat Kaprov yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dansat.
UNSUR PELAKSANA PIMPINAN
11. KOMANDAN PELETON/KELOMPOK ANGGOTA
Komandan Peleton/Kelompok Anggota disingkat Danton/Danpok bertanggung jawab
atas anggota peleton/kelompok dan berfungsi mambantu dan melaksanakan perintah
Dansat dalam menjalankan pengerahan anggota dan pemeliharaan kesiapan
operasional.
- Home>
- Mahasiswa , Resimen Mahasiswa , Wawasan Kebangsaan >
- Struktur Makosat dan Fungsi Tugasnya Resimen Mahasiswa (MENWA)