Translate
Posted by : Mukty Ginanjar Nurfalah
Senin, 07 Januari 2019
A. Pengertian
Peraturan Urusan Dinas Dalam
PUDD adalah ketentuan yang mengatur cara disiplin sebagai prajurit TNI
dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tugas masing-masing di dalam maupun
di luar lingkungan TNI.
1. Maksud dan tujuan
b. Mencapai daya guna serta
kesiapan dalam melaksanakan tugas.
2. Pejabat Kesatrian
a. Komandan kesatrian adalah
perwira yang ditetapkan dengan skep/seperintah dari pejabat yang berwenangan
untuk memimpin kesatrian.
b. Komandan bawahan adalah
dansat dalam ksatrian yang sama kedudukannya lebih rendah dari dansatri.
c. Perwira yang mengepalai
suatu staf sesuai bidang dan keahlian masing-masing.
d. Perwira pelaksanaan harian
(URDAL) adalah dansat oleh wakil sebagai perwira pelaksana harian (URDAL)
dibantu wadan.
3. Tugas piket kompi
a. Susunan
1) PA (Perwira).
2) BA (Bintara).
3) TA (Tamtama).
4. Tempat piket.
5. Perlengkapan dan persenjataan.
6. Tugas dan kewajiban.
a. Tugas Perwira
1) Mewakili jam komandan di luar
jam.
2) Menjadi piket pengawas
keamanan, tata tertib dan kebersihan.
3) Mencatat kronologi dalam buku
piket.
4) Mengetahui kedudukan tugas dan
kedudukan saat piket.
b. Tugas Bintara
1) Menggantikan sementara saat
perwira istirahat.
2) Bertanggung jawab atas
kehadiran.
3) Mengawasi tata tertib
kebersihan.
4) Melaporkan kejadian penting
yang tidak bisa diselesaikan sendiri.
c. Tugas Tamtama
1) Membantu dan melaksanakan
perintah perwira dan bintara.
2) Menjaga kebersihan.
3) Menjadi caraka/pesuruh perwira
dan bintara.
4) Menulis kronologi daftar hadir.
Menggunakan pakaian dinas lapangan
Tanda Pengenal
a. Perwira piket :
selempang berjumbai senjata pistol.
b. Bintara piket :
selempang tanpa berjumbai senjata sangkur.
c. Tamtama piket : ban lengan bersenjata
sangkur.
d. Tugas jaga kamar yaitu :
1) Melaksanakan serah terima tugas
jaga serambi.
2) Mengatur dan menulis giliran
jaga malam.
3) Menjaga teman pada saat
istirahat.
4) Pakaian lengkap bersenjata dan
topi/helm.
5) Membangunkan kawan-kawan jika
ada tanda bahaya/kesiapan.
6) Tidak boleh meninggalkan tanpa
seizin temannya.
7) Laporan di piket ksatrian/tanda
tangan/patroli keliling “laporan” anang beserta 5 orang anggota siap
melaksanakan tanda tangan.
8) Tempat serah terima jaga
serambi.
Tata cara serah terima
Jaga serambi keapda jaga kamar
a. “Lapor” anang nosis telah
melaksanakan jaga serambi terakhir dalam keadaan aman selanjutnya siap
menyerahkan tugas dan kewajiban jaga kamar, laporan selesai.
b. “Lapor” agung nosis telah
menerima tugas dan kewajiban jaga kamar dari jaga serambi terakhir dalam
keadaan aman, laporan selesai.
B. Pengertian Apel
Apel adalah suatu cara pengontrolan terhadap kehadiran
1. Macam-macam apel :
a. Apel harian.
b. Apel khusus.
c. Apel luar biasa.
2. Tata cara apel pagi/malam
a. Semua peserta kumpul di lapangan.
b. Ketua mengecek anggotanya dan menyiapkan
pasukannya.
c. Setelah bintara piket memberi aba-aba “apel pagi
dimulai”.
d. Bintara piket menjemput pengambil apel.
e. Bintara laporan aba-aba : lapor jumlah siswa ....
orang siap apel pagi.
f.
Pengambil apel berkata : ketua
kelas laporan.
g. Ketua laporan : lapor kelas E jumlah siswa (Menwa)
... orang lengkap, llaporan selesai.
h. Pengambil apel berkata laporan saya terima
masing-ketua kelas kembali ke samping kanan barisan kerjakan.
i.
Ketua kelas berkata “kerjakan”.
j.
Bintara piket menyerahkan buku
doa kepada pengambil apel, setelah itu pengambil piket memberi amanat.
k. Setelah itu pengambil apel berkata “perhatian
selesai” kemudian menyuruh salah satu peserta untuk menyanyikan lagu wajib.
l.
Setelah itu pengambil apel
berkata “apel pagi selesai masing-masing ketua regu sesuaikan dengan rencana.
m. Ketua berkata “kerjakan” kemudian hormat.
n. Pengambil apel kembali kemudian bintara piket
laporan : apel pagi telah dilaksanakan, laporan selesai
C. Pengertian Siaga
Siaga adalah digunakan saat bahaya/akan tugas tempur
Macam-macam siaga :
1. Siaga tingkat III :
berlaku siaga ringan
2. Siaga tingkat II :
berlaku siaga sedang
3. Siaga tingkat I :
berlaku siaga berat
- Home>
- Resimen Mahasiswa , Wawasan Kebangsaan >
- Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD)